Selasa, 06 April 2010

Permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT

Mobile banking (juga dikenal sebagai M-Banking, mbanking, SMS Banking dll) adalah istilah yang digunakan untuk melakukan cek saldo, transaksi rekening, dll pembayaran melalui perangkat mobile seperti ponsel . Mobile banking hari ini (2007) paling sering dilakukan melalui SMS atau Mobile Internet , tetapi juga dapat menggunakan program khusus yang disebut klien-download ke perangkat mobile.



Keamanan masalah timbul dalam berbagai cara yang berbeda: apa yang dianggap sebagai isu kunci bervariasi dari satu tempat ke tempat dan dari bisnis ke bisnis Kekhawatiran tentang "pemerintah mengetahui segala sesuatu yang saya lakukan" adalah hal yang sama, terutama di daerah-daerah dengan sejarah yang relatif baru dari pasukan keamanan internal yang kuat.

Kekhawatiran bahwa "otoritas pajak akan tahu berapa besar omset saya (atau kadang-kadang bahkan pengeluaran pribadi) adalah" biasanya ditemukan di daerah dengan ekonomi hitam berkembang. Paling luas, bagaimanapun, adalah kekhawatiran bisnis klasik tentang jaminan pembayaran untuk penjual dan kepastian pengiriman ke spesifikasi untuk pembeli; sebagai sub-set ini, ada kekhawatiran tentang keamanan baik perbankan maupun online trading terhadap penghancuran dan gangguan dari hacker.
Selengkapnya...

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi

Definisi Telekomunikasi sesuai dengan UU No 36/99 meliputi penyiaran apapun, mengirim dan atau menerima dari informasi dalam bentuk tanda, kode, kata, gambar, suara, dan nada melalui sistem kabel, serat optik sistem, radio, atau lainnya.



Ada ketentuan terkait lainnya yang disebutkan dalam UU No 36/1999, seperti: negara memiliki wewenang dalam bidang telekomunikasi dan pemerintah telah
power to its development. kekuatan untuk perkembangannya.

Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu nasional cabang produksi yang sangat penting, perlu, dalam pendapat pemerintah, telekomunikasi sendiri, yang pada gilirannya akan dieksploitasi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada penjelasan tentang kepemilikan telekomunikasi di tangan negara
Selengkapnya...

Diperlukannya hak cipta untuk produk TI

Sebuah merk dagang adalah khas tanda atau indikator yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis , atau badan hukum untuk mengidentifikasi bahwa produk atau layanan ke konsumen dengan merek dagang yang muncul berasal dari sumber yang unik, dan untuk membedakan nya produk atau jasa dari orang-entitas lain.


Sebuah merek dagang yang ditunjuk oleh simbol-simbol berikut:
• ™ (untuk merek dagang terdaftar , yaitu, tanda yang digunakan untuk mempromosikan atau barang merek)
• ℠ (untuk terdaftar merek jasa , yaitu, tanda yang digunakan untuk mempromosikan atau jasa merek)
• ® (untuk merek dagang terdaftar)

merk dagang adalah jenis kekayaan intelektual , dan biasanya nama, kata, frasa, logo , simbol , desain, gambar, atau kombinasi dari unsur-unsur. Ada juga berbagai merek dagang non-konvensional terdiri dari tanda yang melakukan tidak jatuh ke dalam kategori standar.

Menggunakan software bajakan adalah masalah moral dan etika. Setelah semua, bagaimana kita bisa mengatakan siswa bahwa itu tidak etis untuk menipu atau menjiplak tulisan orang dewasa ketika kita mudah menggunakan software ilegal untuk menjalankan komputer kita. Kita benar-benar mengajar mereka dengan mencuri perangkat lunak. Ini sama dengan mengatakan mereka itu semua hak untuk menipu pajak kita sejauh saya khawatir.

Selengkapnya...

Perbandingan Cyber law, Computer crime act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyberlaw adalah istilah yang merangkum masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan komunikatif , transaksional , dan distributif aspek jaringan perangkat informasi dan teknologi. Hal ini kurang bidang hukum yang berbeda dengan cara yang properti atau kontrak adalah, karena merupakan domain yang mencakup berbagai bidang hukum dan peraturan. Beberapa topik utama termasuk kekayaan intelektual , privasi , kebebasan berekspresi , dan yurisdiksi .

Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya.

Konvensi cybercrime internasional pertama adalah perjanjian yang sedang mengatasi kejahatan Komputer dan Internet kejahatan oleh menyelaraskan nasional hukum , meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama antara negara-negara. Yaitu dibuat oleh Dewan Eropa di Strasbourg dengan partisipasi aktif Dewan Eropa menyatakan pengamat Kanada, Jepang dan Amerika Serikat. Selengkapnya...

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT

Ciri – ciri profesionalisme di bidang IT dan mengenai kode etik professionalyang harus dimiliki oleh seorang IT.

Untuk menjadi seorang pengusaha atau Business Owner yang berhasil mengembangkan perusahaan setidaknya ada 3 (tiga) hal yang harus Anda kuasai untuk menjadi entrepreneur yang tangguh. Yaitu:


• Selling Skill (Kemampuan untuk menjual)
• Produk Anda sehebat apapun
• Jika Anda tidak bisa menjual maka tidk akan ada pembeli yang datang kepada Anda
• Penjualan pun tidak akan terjadi dan uang

Keempat hal tersebut harus dimiliki oleh seorang pemimpin secara bersamaan. Namun pada kenyataannya jarang seorang pemimpin yang memiliki keempat kelebihan itu secara sempurna.

Dalam memahami ilmu serta dasar – dasar Bimbingan dan Konseling kita harus terlebih dahulu memahami secara menyeluruh tentang semua aspek serta konsep mengenai Bimbingan dan Konseling, meliputi fungsi, filosofi, sasaran. Hal tersebut wajar dimiliki oleh setiap konselor karena konselor merupakan pembimbing serta penuntun, sehingga karakteryang dimiliki seorang konselor sangatlah berpengaruh serta menjadi sesuatu yang sangat diperhatikan.

Sumber : http://starwrite.biz/search/10+Software+Yang+Harus+Dimiliki+Seorang+Blogger

Selengkapnya...

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukab akibat menggunakan melalui IT

Trading Partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi yang dipertukarkan dengan partner tersebut dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan, data disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).



Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk 2 entiti yang menggunakan standar yang sama.

Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partnernya. Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan pada kedua pelaku bisnis.

Sumber : http://one.indoskripsi.com/node/5425
Selengkapnya...

Senin, 08 Maret 2010

etika dalam berprofesi di dunia Teknologi Informasi

di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:

a. Hindari Kontak Pribadi
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu.

b. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu.

c. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

d. Hati-hati terhadap informasi
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya.

e. Bertanya dengan baik :
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

f. Dilarang Saling Menghina :

1. Agama
2. Ras
3. Gender
4. Status sosial
5. Dsb yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional. Selengkapnya...