Selasa, 06 April 2010

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi

Definisi Telekomunikasi sesuai dengan UU No 36/99 meliputi penyiaran apapun, mengirim dan atau menerima dari informasi dalam bentuk tanda, kode, kata, gambar, suara, dan nada melalui sistem kabel, serat optik sistem, radio, atau lainnya.



Ada ketentuan terkait lainnya yang disebutkan dalam UU No 36/1999, seperti: negara memiliki wewenang dalam bidang telekomunikasi dan pemerintah telah
power to its development. kekuatan untuk perkembangannya.

Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu nasional cabang produksi yang sangat penting, perlu, dalam pendapat pemerintah, telekomunikasi sendiri, yang pada gilirannya akan dieksploitasi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada penjelasan tentang kepemilikan telekomunikasi di tangan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar