Cyberlaw adalah istilah yang merangkum masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan komunikatif , transaksional , dan distributif aspek jaringan perangkat informasi dan teknologi. Hal ini kurang bidang hukum yang berbeda dengan cara yang properti atau kontrak adalah, karena merupakan domain yang mencakup berbagai bidang hukum dan peraturan. Beberapa topik utama termasuk kekayaan intelektual , privasi , kebebasan berekspresi , dan yurisdiksi .
Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya.
Konvensi cybercrime internasional pertama adalah perjanjian yang sedang mengatasi kejahatan Komputer dan Internet kejahatan oleh menyelaraskan nasional hukum , meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama antara negara-negara. Yaitu dibuat oleh Dewan Eropa di Strasbourg dengan partisipasi aktif Dewan Eropa menyatakan pengamat Kanada, Jepang dan Amerika Serikat.
Selasa, 06 April 2010
Perbandingan Cyber law, Computer crime act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber crime
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar